SELAMAT DAN SUKSES UNTUK KALIAN SEMUA

PPDB 2013/2014 MENGGUNAKAN NILAI RAPOT DAN NILAI UJIAN NASIONAL

(Gudo, 6/06/13) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kelas VII SMP Tahun pelajaran 2013/2014 di kabupaten Jombang mengacu Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang nomor : 421/1677/415.28/2013 tanggal 28 Mei 2013.

Berdasarkan surat keputusan tersebut Penerimaan Peserta Didik Baru kelas VII SMP menggunakan Sistem Skoring Terpadu (SST) dengan 2 (dua ) jalur, yaitu Jalur Umum dan Jalur Khusus.

Jalur Umum yang dimaksud adalah seleksi yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan secara serentak dan terpadu menggunakan SST, dimana untuk seleksinya menggunakan nilai yang terdiri atas (a) Nilai Ujian Nasional (NUN) mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA dengan bobot 65%. (b) Rata-rata nilai raport semester VII (nilai kelas IV semester 1) sampai dengan semester XI (nilai kelas VI semester 1) pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA dengan bobot 35%.

Sementara itu yang dimaksud Jalur Khusus dalam surat keputusan tersebut adalah Jalur Khusus SMP terdiri atas dua macam, yaitu Jalur Prestasi dan Jalur Rumah Tangga Miskin (RTM)/Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), dimana Kuota Jalur Prestasi adalah 5%, sedangkan kuota Jalur RTM/RTSM adalah 20%, dan Bila persentase Jalur Khusus tidak terpenuhi, maka kekurangannya diisi calon peserta didik pada jalur umum.

Lebih lanjut dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa untuk Jalur Khusus Prestasi SMP adalah seleksi yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan Nilai Ujian Nasional (NUN) dengan bobot 65% dan prestasi olahraga, prestasi seni, IPTEK (KIR) dan lain-lain calon peserta didik baru dengan bobot 35%.

Dalam hal ini apabila calon memiliki lebih dari satu prestasi, akan diambil salah satu yang memiliki skor paling tinggi, dan Sekolah berwenang melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan validasi terhadap prestasi akademis dan nonakademis yang disertakan dalam pendaftaran

Untuk Jalur Khusus RTM/RTSM SMP adalah seleksi yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan Nilai Ujian Nasional (NUN) dengan bobot 65% dan skor RTM/RTSM calon peserta didik baru dengan bobot 35%.

Komponen RTM/RTSM dibuktikan dengan kartu Jamkesmas, Jamkesda, Kartu PKH disertai foto copy Kartu Keluarga, Kartu BSM, atau surat pernyataan miskin dari kepala sekolah asal, dan bukan Surat Pernyataan Miskin/Surat Keterangan Miskin dari desa/kelurahan.

Surat pernyataan miskin dari kepala sekolah asal bagi peserta didik yang berkategori miskin sejak di lembaganya, dimaksudkan agar program bantuan siswa miskin berkesinambungan.

Dari kedua jalur tersebut calon peserta didik dapat mendaftar paling banyak pada 3 (tiga) SMP dengan pilihan 1 (satu) pada SMP tempat mendaftar.

Syarat dan waktu pendaftaran silahkan lihat pada web/blog PPDB SMP Negeri 1 Gudo dengan alamat http://ppdbsmpn1gudo.blogspot.com (denwq)

Bidikan Lensa di Flickr

Goyang YKS yang mengguncang SMPN 1 Gudo Rabu 28/05/2014 dalam acara pentas seni 2014.

Ekskul / Pengembangan diri:
Musik, Paduan Suara, Tari, Basket, Sepak bola, Volly, Bulu Tangkis, Drumband, Pramuka, PMR, TPA, Desain Grafis, Panembromo.

Contact:
Telp. 0321-866538
E-mail : smpnegeri1gudo@yahoo.co.id

Tips Saat Terima Ijazah dan Cap Tiga Jari